Profil, visi, misi, komitmen manajemen, struktur organisasi, dan landasan hukum LSP Edukasi Global Cendekia.
Lembaga Sertifikasi Person berlisensi KAN untuk bidang pendidikan tinggi, laboratorium, lifting engineering, dan industri.
Lembaga Sertifikasi Person merupakan lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi person yang memperoleh lisensi dari lembaga penjaminan mutu. LSP Edukasi Global Cendekia memperoleh lisensi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
LSP Edukasi Global Cendekia bertujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi para asesi, dimana pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh tim penguji (asesor) yang terseleksi dari praktisi industri sektor jasa di bidang pendidikan dan pendidikan tinggi.
LSP Edukasi Global Cendekia bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi di tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP Edukasi Global Cendekia mengacu pada Pedoman yang dikeluarkan KAN dan ISO 17024 untuk menjamin prosedur sertifikasi yang konsisten dan profesional.
Fondasi dan arah strategis LSP Edukasi Global Cendekia dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang kompeten.
Menjadi perusahaan penyedia jasa sertifikasi person terbaik di Indonesia pada tahun 2045 yang independen, berintegritas, mudah diakses dan berorientasi kepada pemerataan peningkatan mutu dan daya saing SDM di level nasional dan internasional.
Membentuk budaya kerja internal yang berbasis profesionalisme, kerjasama, berorientasi pada inovasi dan peningkatan terus-menerus, serta menjunjung tinggi kode etik dan integritas.
Lembaga Sertifikasi Person (LSP) PT Edukasi Global Cendekia berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya secara jujur, adil dan berintegritas mengikuti seluruh ketentuan regulasi dan pedoman yang dipersyaratkan. Dalam menjalankan kegiatan sertifikasi, LSP PT Edukasi Global Cendekia menerapkan kebijakan sebagai berikut.
Menjamin bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara objektif dan tidak berpihak.
Menjamin bahwa kebijakan dan prosedur sertifikasi dilaksanakan secara adil untuk semua pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat sesuai dengan segala ketentuan, regulasi dan pedoman yang terkait.
Menjamin proses sertifikasi dibatasi atas dasar keterbatasan keuangan atau keterbatasan lainnya, seperti keanggotaan asosiasi atau kelompok. Tidak satupun dalam mekanisme operasional sertifikasi ini yang dapat menghambat atau menghalangi akses pemohon atau calon peserta sertifikasi.
Menjamin proses sertifikasi tidak akan mengijinkan tekanan komersial, keuangan atau tekanan lain untuk mengkompromikan ketidakberpihakan.
Menjamin ketersediaan dan kemudahan akses untuk publik tanpa permintaan yang menyatakan dan memberikan pemahaman tentang pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan konflik kepentingan dan jaminan objektivitas sertifikasi.
Berkomitmen untuk selalu mengidentifikasi, menghilangkan, mengurangi atau mengelola seluruh risiko dan ancaman terhadap ketidakberpihakan secara berkelanjutan, yang mencakup dari internal operasional sertifikasi, lembaga lain atau hubungan dengan pihak lain yang terkait, dan hubungan dari personil di dalam lembaga sertifikasi kepada pihak lain terkait dan yang berkepentingan.
Menjamin keamanan informasi dalam pengelolaan seluruh proses sertifikasi termasuk materi ujian, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku dan mengambil langkah-langkah tindakan korektif bila terjadi pelanggaran keamanan informasi.
Menangani semua keluhan dan banding secara konstruktif, netral, dan tepat waktu sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Susunan pengurus dan personel LSP Edukasi Global Cendekia berdasarkan SK No: 001/SK-AK/LSP-EDUKIA/I/2026.
Regulasi dan standar yang menjadi landasan penyelenggaraan LSP Edukasi Global Cendekia (PM.SM.01 Rev. 3).
UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
PP RI No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
PP RI No. 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Perpres RI No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Permenaker RI No. 2 Tahun 2016 tentang sistem standarisasi kompetensi kerja nasional
Permenaker RI No. 3 Tahun 2016 tentang tata cara penetapan standarisasi kompetensi kerja nasional
Peraturan BNSP No. 09/BNSP.301/XI/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
Peraturan BNSP No. 1/BNSP/III/2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum LSP
Peraturan BNSP No. 2/BNSP/III/2014 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
Peraturan BNSP No. 3/BNSP/III/2014 Tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi LSP
Peraturan BNSP No. 5/BNSP/VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi
Peraturan BNSP No. 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
SNI LSP-033-IDN Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Person
KAN K.09 Rev.1 Persyaratan Khusus Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person
ISO 19011:2018 Pedoman Audit Sistem Manajemen
Konsultasi GRATIS dengan tim kami — hubungi via WhatsApp sekarang.