DP.AK.05 Rev. 02 · Informasi Publik

Informasi Publik

Hak pemohon, kewajiban pemegang sertifikat, proses sertifikasi, pembekuan, resertifikasi, dan penanganan keluhan — LSP Edukasi Global Cendekia.

Hak & Kewajiban

Hak Pemohon & Kewajiban Pemegang Sertifikat

LSP EDUKIA menjamin transparansi, kerahasiaan, dan keadilan dalam setiap proses sertifikasi.

Hak Pemohon Sertifikasi

Apa yang Anda dapatkan dari LSP EDUKIA
  1. 1 Berhak mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan asesor yang ditugaskan LSP Edukia.
  2. 2 Memperoleh penjelasan tentang proses sertifikasi sesuai dengan skema.
  3. 3 Hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  4. 4 Hak banding atas keputusan sertifikasi.
  5. 5 Hak menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan proses sertifikasi.
  6. 6 Jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  7. 7 Peserta kompeten memperoleh sertifikat kompetensi.
  8. 8 Sertifikat menjadi alat bukti keahlian sesuai jenis skema.

Kewajiban Pemegang Sertifikat

Tanggung jawab Anda sebagai profesional bersertifikat
  1. 1 Menjamin sertifikasi kompetensi tidak disalahgunakan.
  2. 2 Menjamin terpeliharanya kompetensi sesuai sertifikat.
  3. 3 Menjamin pertanyaan dan informasi yang diberikan terbaru, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. 4 Menjamin mentaati peraturan sertifikat.
Pembekuan & pencabutan sertifikat Pelanggaran kewajiban → surat peringatan → pembekuan 3 bulan → pencabutan sertifikat.
Proses Sertifikasi

Proses Sertifikasi

Empat tahap sertifikasi yang transparan, objektif, dan sesuai standar — dari permohonan hingga penerbitan sertifikat.

Tahap 1 dari 4

Permohonan Sertifikasi

  1. 1 Calon peserta mengisi berkas FR.APL.01 dan FR.AK.01.
  2. 2 Peserta menyatakan setuju memenuhi persyaratan dan memberikan informasi yang diperlukan.
  3. 3 LSP Edukia melakukan pengkajian terhadap permohonan asesmen.
  4. 4 Peserta yang memenuhi syarat direkomendasikan untuk tindak lanjut asesmen.
Tahap 2 dari 4

Proses Pra Asesmen

  1. 1 Asesmen direncanakan untuk memastikan verifikasi objektif dan sistematis.
  2. 2 LSP Edukia menugaskan asesor kompetensi.
  3. 3 Asesor melakukan verifikasi perangkat dan metode asesmen.
  4. 4 Asesor menjelaskan dan menyepakati rencana asesmen dengan peserta.
  5. 5 Pengkajian kecukupan bukti dari dokumen pendukung (APL 02).
Tahap 3 dari 4

Pelaksanaan Asesmen / Uji Kompetensi

  1. 1 Metode: ujian tertulis, lisan, keterampilan, atau metode lain yang andal.
  2. 2 Bukti dievaluasi: Valid, Asli, Terkini, Memadai (VATM).
  3. 3 Hasil: "Kompeten" atau "Belum Kompeten".
  4. 4 Asesor menyampaikan rekaman hasil dan rekomendasi kepada LSP Edukia.
Tahap 4 dari 4

Keputusan Asesmen

  1. 1 LSP Edukia melakukan rapat verifikasi berkas dan menetapkan status kompetensi.
  2. 2 Tim asesor membuat keputusan sertifikasi.
  3. 3 Peserta tidak lulus dapat: menerima hasil · remedial · banding (FR.AK.04).
  4. 4 Sertifikat disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.
Pembekuan dan Pencabutan

Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat

Mekanisme sanksi bertahap yang diterapkan apabila pemegang sertifikat melanggar kewajiban.

Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika pemegang sertifikat melanggar kewajiban.

LSP Edukia melakukan pembekuan dan pencabutan melalui tahap peringatan terlebih dahulu.

LSP Edukia menerbitkan surat pengaktifan kembali setelah tindakan perbaikan dalam 1 bulan setelah surat peringatan.

LSP Edukia menerbitkan surat pembekuan jika tidak ada perbaikan. Periode: 3 bulan — sertifikat tidak boleh digunakan.

LSP Edukia menerbitkan surat pencabutan sertifikat jika perbaikan tidak sesuai. Pemegang harus mengembalikan sertifikat.

Proses Resertifikasi

Proses Resertifikasi

Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang minimal 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Perpanjangan Sertifikat

Berlaku untuk
  • Auditor Internal SPMI Terintegrasi ISO 21001:2018
  • Lead Auditor SPMI Terintegrasi ISO 21001:2018
  • Auditor Internal Standar Laboratorium ISO/IEC 17025:2017
Persyaratan Portofolio: Auditor Internal — pengalaman audit min. 2 kali dalam 3 tahun. Lead Auditor — sebagai Lead minimal 1 kali dalam 3 tahun. Jika tidak memenuhi, akan diberikan uji kompetensi kembali.

Uji Kompetensi Kembali

Berlaku untuk
  • Lead Implementer SPMI ISO 21001
  • Training of Trainer (ToT) OBE
  • Implementer Tata Kelola PT
  • Lead Implementer Lab ISO 17025
  • Lifting Engineer Medium / Heavy
  • 2D / 3D Lifting Designer
  • Lab Quality / Food Safety / GLP / HSE / Operations
  • QMS ISO 9001 / QC / QA / R&D / Regulatory
  • Sustainability / ESG / EMS ISO 14001
  • Corporate Legal Officer
Catatan: Proses resertifikasi mengikuti prosedur yang sama dengan sertifikasi awal (klausul 5a–5d).
Keluhan dan Banding

Penanganan Keluhan dan Banding

LSP EDUKIA menjamin proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.

i

Hak Pengajuan Keluhan dan Banding

LSP Edukia memberikan kesempatan kepada asesi untuk mengajukan keluhan dan banding apabila proses sertifikasi dirasakan tidak sesuai SOP.

Batas waktu: Maksimal 7 hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan.
ii

Formulir Keluhan dan Banding

Formulir yang digunakan:

  • Formulir keluhan asesmen: FR.AK.07
  • Formulir banding asesmen: FR.AK.04
Akses formulir: Dapat diunduh melalui website LSP Edukia.
iii

Proses Investigasi dan Keputusan

  • LSP Edukia membentuk tim investigasi dari personel yang tidak terlibat dengan subjek banding.
  • Proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
  • Keputusan dituangkan dalam laporan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak permohonan.
  • Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.

Ada pertanyaan tentang proses sertifikasi?

Konsultasi GRATIS dengan tim kami — hubungi via WhatsApp sekarang.

Lihat persyaratan
Hubungi Kami