DP.AK.05 Rev. 02 · Informasi Publik

Informasi Publik

Hak pemohon, kewajiban pemegang sertifikat, proses sertifikasi, akomodasi peserta berkebutuhan khusus, pembekuan, resertifikasi, dan penanganan keluhan — LSP Edukasi Global Cendekia.

Unduh Dokumen DP.AK.05
Hak & Kewajiban

Hak Pemohon & Kewajiban Pemegang Sertifikat

LSP EDUKIA menjamin transparansi, kerahasiaan, dan keadilan dalam setiap proses sertifikasi.

Hak Pemohon Sertifikasi

Apa yang Anda dapatkan dari LSP EDUKIA
  1. 1 Berhak mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan asesor yang ditugaskan LSP Edukia.
  2. 2 Memperoleh penjelasan tentang proses sertifikasi sesuai dengan skema.
  3. 3 Hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  4. 4 Hak banding atas keputusan sertifikasi.
  5. 5 Hak menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan proses sertifikasi.
  6. 6 Jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  7. 7 Peserta kompeten memperoleh sertifikat kompetensi.
  8. 8 Sertifikat menjadi alat bukti keahlian sesuai jenis skema.

Kewajiban Pemegang Sertifikat

Tanggung jawab Anda sebagai profesional bersertifikat
  1. 1 Menjamin sertifikasi kompetensi tidak disalahgunakan.
  2. 2 Menjamin terpeliharanya kompetensi sesuai sertifikat.
  3. 3 Menjamin pertanyaan dan informasi yang diberikan terbaru, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. 4 Menjamin mentaati peraturan sertifikat.
Pembekuan & pencabutan sertifikat Pelanggaran kewajiban → surat peringatan → pembekuan 3 bulan → pencabutan sertifikat.
Proses Sertifikasi

Proses Sertifikasi

Tiga tahap sertifikasi yang transparan, objektif, dan sesuai standar — dari permohonan hingga penerbitan sertifikat.

Tahap 1 dari 3

Permohonan Sertifikasi

  1. 1 Pemohon mengisi formulir permohonan sertifikasi (FR.APL.01) dan formulir persetujuan asesmen (FR.AK.01) melalui sistem pendaftaran LSP.
  2. 2 Pemohon dengan kebutuhan khusus wajib mengisi Formulir Permohonan Akomodasi Peserta Berkebutuhan Khusus (FR.APL.04).
  3. 3 Pemohon menyatakan setuju memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan untuk pengkajian permohonan.
  4. 4 Pengkaji Permohonan meninjau rekaman formulir dan dokumen persyaratan sesuai skema sertifikasi yang dipilih.
  5. 5 Pemohon yang memenuhi persyaratan direkomendasikan lanjut ke proses asesmen setelah menyelesaikan administrasi pembayaran.
Buka sistem pendaftaran
Tahap 2 dari 3

Pelaksanaan Asesmen

  1. 1 Uji kompetensi dapat dilaksanakan secara Offline (tatap muka di Tempat Uji Kompetensi/TUK yang telah diverifikasi LSP) maupun Online (melalui Zoom Meeting & sistem ujian daring dengan pengawasan langsung), sesuai metode yang ditetapkan pada jadwal skema yang dipilih.
  2. 2 LSP Edukia memastikan kesiapan TUK/platform ujian, perangkat asesmen, identitas peserta, dan metode pengumpulan bukti.
  3. 3 Pengawas ujian menjelaskan teknis dan tata tertib ujian, memverifikasi identitas dan TUK peserta, serta mencatat kejadian/ketidaksesuaian selama ujian.
  4. 4 Peserta melaksanakan ujian sesuai skema yang dipilih di bawah pengawasan pengawas ujian.
  5. 5 Uji kompetensi menggunakan metode ujian tertulis, lisan, praktek, tugas keterampilan, atau metode lain yang andal, objektif, dan konsisten dengan skema sertifikasi.
  6. 6 Asesor mengompilasi seluruh bukti dan hasil ujian, lalu menyampaikan rekomendasi hasil asesmen kepada LSP Edukia.
Tahap 3 dari 3

Keputusan Asesmen

  1. 1 LSP Edukia memastikan informasi yang dikumpulkan selama uji kompetensi mencukupi untuk pengambilan keputusan sertifikasi dan penelusuran apabila terjadi banding.
  2. 2 Pengambil keputusan sertifikasi memverifikasi berkas peserta, rekaman hasil ujian, dan rekomendasi asesor untuk menetapkan status kompetensi.
  3. 3 Hasil keputusan: "Kompeten" atau "Belum Kompeten". Peserta Belum Kompeten dapat memilih: menerima hasil apa adanya · remedial · banding (FR.AK.04).
  4. 4 LSP Edukia menerbitkan sertifikat kompetensi kepada peserta yang ditetapkan kompeten.
  5. 5 Sertifikat disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.

Pemohon / Peserta Berkebutuhan Khusus

Akomodasi diajukan saat permohonan melalui formulir FR.APL.04
  1. 1 LSP Edukia memberikan kesempatan yang setara kepada pemohon/peserta berkebutuhan khusus untuk mengikuti sertifikasi.
  2. 2 Pemohon yang membutuhkan akomodasi menyampaikan kebutuhan penyesuaian pada saat permohonan sertifikasi (FR.APL.04).
  3. 3 LSP mengkaji kebutuhan tersebut dengan mempertimbangkan persyaratan kompetensi, elemen/KUK, aspek kritis, metode asesmen, aksesibilitas TUK, keselamatan, dan ketersediaan akomodasi.
  4. 4 Akomodasi dapat berupa penyesuaian akses TUK, media asesmen, tambahan waktu yang proporsional, perangkat bantu, media komunikasi, waktu istirahat, atau penyesuaian lain yang relevan.
  5. 5 Akomodasi tidak mengubah kompetensi yang dinilai, aspek kritis, tingkat kesulitan, dan kriteria kelulusan, serta tidak mengurangi validitas, objektivitas, keamanan, dan integritas asesmen.
  6. 6 Untuk kompetensi dengan tuntutan teknis, sensorik, atau keselamatan tertentu, kemampuan peserta memenuhi tuntutan esensial dinilai berdasarkan persyaratan kompetensi skema dengan mempertimbangkan akomodasi yang tersedia.
  7. 7 Bila kebutuhan tidak dapat difasilitasi tanpa menghilangkan kompetensi esensial atau menimbulkan risiko keselamatan yang tidak dapat dikendalikan, LSP mendokumentasikan hasil kajian, alasan, dan alternatif akomodasi yang dipertimbangkan, lalu menginformasikannya kepada pemohon.
  8. 8 Seluruh informasi kebutuhan khusus peserta dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk penentuan akomodasi serta pelaksanaan sertifikasi.
Tempat Uji Kompetensi

Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Pelaksanaan asesmen LSP Edukasi Global Cendekia (Edukia) dilaksanakan secara online dan offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi oleh LSP Edukasi Global Cendekia dan dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan metode asesmen yang digunakan.

TUK dapat berupa TUK Offline/Fisik dan/atau TUK Online, dengan mempertimbangkan karakteristik kompetensi yang dinilai, metode asesmen, kebutuhan sarana dan prasarana, keamanan, kerahasiaan, serta kemampuan LSP dalam menjamin validitas, objektivitas, dan integritas pelaksanaan asesmen.

1. TUK Offline/Fisik

TUK Offline/Fisik digunakan untuk pelaksanaan asesmen secara tatap muka pada lokasi yang telah diverifikasi oleh LSP. TUK harus memiliki identitas lokasi dan penanggung jawab yang jelas serta memperoleh persetujuan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan asesmen.

TUK Offline/Fisik harus memenuhi persyaratan yang relevan meliputi:
  • Ruang dan kondisi lingkungan yang memadai sesuai jumlah peserta dan metode asesmen;
  • Pencahayaan, ventilasi, kebersihan, ketenangan, privasi, dan tata letak yang mendukung pelaksanaan asesmen;
  • Meja, kursi, komputer, jaringan internet, peralatan, bahan dan/atau sarana khusus yang dipersyaratkan dalam skema dan metode asesmen;
  • Sumber listrik dan fasilitas pendukung yang berfungsi dengan baik;
  • Keamanan dan pengendalian akses selama pelaksanaan asesmen;
  • Perlindungan terhadap materi ujian, dokumen peserta, dan rekaman asesmen dari akses pihak yang tidak berwenang;
  • Fasilitas keselamatan dan kondisi kedaruratan yang sesuai dengan karakteristik lokasi;
  • Fasilitas yang memungkinkan asesor dan pengawas ujian menjalankan tugasnya;
  • Pengaturan bagi peserta berkebutuhan khusus apabila diperlukan dan dapat difasilitasi tanpa mengubah kompetensi yang dinilai; dan
  • Kapasitas TUK yang sesuai dengan jumlah peserta dan sarana yang tersedia.
Persyaratan tersebut sesuai dengan pengaturan TUK Offline dalam SOP.SM.21. Verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan FR.TUK.02 Checklist Verifikasi TUK Offline/Fisik.
FR.TUK.02 Checklist Verifikasi TUK Offline/FisikRev.04 · PDF

2. TUK Online

TUK Online digunakan untuk pelaksanaan asesmen jarak jauh melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi yang ditetapkan oleh LSP. TUK Online dapat berupa lokasi yang disediakan oleh lembaga pelatihan/organisasi maupun lokasi individual peserta seperti tempat tinggal atau kantor asesi, sepanjang lokasi tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan LSP.

Apabila asesmen dilakukan dari tempat tinggal atau kantor asesi, lokasi tersebut diperlakukan sebagai lingkungan asesmen dan wajib diverifikasi sebelum asesmen dimulai.

TUK Online harus memenuhi persyaratan berikut:
  • Peserta menggunakan ruang atau area yang tenang, cukup terang, kondusif, dan memungkinkan asesmen dilakukan tanpa gangguan yang dapat memengaruhi hasil asesmen;
  • Peserta mengikuti asesmen secara individual dan tidak memperoleh bantuan dari pihak lain;
  • Tidak terdapat pihak lain, materi, perangkat, atau alat bantu yang tidak diizinkan pada area asesmen;
  • Peserta bersedia menunjukkan kondisi ruangan dan area kerja melalui kamera apabila diminta oleh pengawas ujian;
  • Tersedia komputer atau laptop yang dapat menjalankan aplikasi pertemuan daring dan sistem ujian LSP;
  • Kamera/webcam, mikrofon, speaker/audio, dan perangkat pendukung lainnya berfungsi dengan baik;
  • Tersedia device tambahan (tab/HP/laptop) dengan kamera yang jelas dan dapat diarahkan untuk verifikasi area sekitar selama pelaksanaan ujian berlangsung dan tetap aktif selama asesmen sesuai ketentuan metode asesmen;
  • Tersedia sumber listrik yang memadai dan perangkat dapat digunakan selama keseluruhan proses asesmen;
  • Tersedia koneksi internet yang memadai untuk menjalankan sistem asesmen dan komunikasi daring secara bersamaan;
  • Peserta dapat mengakses Zoom Meeting dan/atau sistem ujian yang ditetapkan LSP;
  • Identitas peserta dapat diverifikasi dan sesuai dengan daftar peserta;
  • Tersedia mekanisme komunikasi dengan pengawas ujian apabila terjadi gangguan teknis atau koneksi;
  • Peserta tidak diperkenankan merekam, memotret, menyalin, atau menyebarluaskan materi ujian;
  • Peserta tidak diperkenankan membuka aplikasi, situs, komunikasi, atau sumber informasi yang tidak diizinkan; dan
  • Kondisi peserta dan lingkungan asesmen dapat dipantau secara memadai oleh pengawas ujian selama proses asesmen.
SOP.SM.21 telah menetapkan persyaratan lingkungan, perangkat, koneksi, identifikasi, keamanan, integritas, dan pengawasan untuk TUK Online dalam SOP.SM.21. Verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan FR.TUK.06 Checklist Verifikasi TUK Online.
FR.TUK.06 Checklist Verifikasi TUK OnlineRev.1 · PDF

3. Verifikasi dan Penetapan TUK

Setiap TUK harus diverifikasi sebelum digunakan dalam pelaksanaan asesmen.

TUK Offline/FisikUntuk TUK Offline/Fisik, verifikasi dilakukan terhadap kondisi aktual lokasi, sarana-prasarana, peralatan, keamanan, akses, fasilitas pendukung, dan kesesuaiannya dengan skema serta metode asesmen.
TUK OnlineUntuk TUK Online, verifikasi dilakukan terhadap identitas peserta, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, perangkat, koneksi, keamanan, serta integritas pelaksanaan asesmen. Pengawas Ujian dapat meminta peserta menunjukkan kondisi ruang dan area kerja melalui kamera sebagai bagian dari proses verifikasi.

Hasil verifikasi TUK ditetapkan dalam dua kategori:

MEMENUHI
Seluruh persyaratan wajib yang relevan telah dipenuhi dan bukti hasil verifikasi dinyatakan memadai. TUK dapat digunakan untuk pelaksanaan asesmen sesuai ruang lingkup yang telah diverifikasi.
TIDAK MEMENUHI
Terdapat satu atau lebih persyaratan wajib yang belum atau tidak dapat dipenuhi, atau terdapat kondisi yang dapat memengaruhi validitas, keamanan, keselamatan, ketertiban, objektivitas dan/atau integritas asesmen. TUK tidak dapat digunakan sampai persyaratan tersebut dipenuhi dan dilakukan verifikasi ulang.

Untuk TUK Online, apabila ketidaksesuaian masih dapat diperbaiki sebelum asesmen dimulai, peserta diberikan kesempatan melakukan perbaikan dan Pengawas Ujian melakukan verifikasi ulang. Asesmen hanya dapat dimulai setelah seluruh persyaratan wajib terpenuhi dan hasil verifikasi dinyatakan MEMENUHI.

SOP.SM.21. Verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)

4. Pengendalian TUK

Pemilihan jenis TUK harus disesuaikan dengan metode asesmen pada skema ini. Apabila suatu metode asesmen membutuhkan peralatan khusus, fasilitas tertentu, atau kondisi lingkungan tertentu, TUK yang digunakan wajib menyediakan kebutuhan tersebut. Selama pelaksanaan asesmen, kondisi TUK tetap dipantau. Setiap perubahan, gangguan, atau ketidaksesuaian yang berpotensi memengaruhi validitas dan integritas asesmen harus dicatat dan ditindaklanjuti oleh LSP.

Mekanisme verifikasi, penetapan, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi TUK diatur lebih lanjut dalam SOP.SM.21 – Verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) beserta formulir yang berlaku.

Pembekuan dan Pencabutan

Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat

Mekanisme sanksi bertahap yang diterapkan apabila pemegang sertifikat melanggar kewajiban.

Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika pemegang sertifikat melanggar kewajiban.

LSP Edukia melakukan pembekuan dan pencabutan melalui tahap peringatan terlebih dahulu.

LSP Edukia menerbitkan surat pengaktifan kembali setelah tindakan perbaikan dalam 1 bulan setelah surat peringatan.

LSP Edukia menerbitkan surat pembekuan jika tidak ada perbaikan. Periode: 3 bulan — sertifikat tidak boleh digunakan.

LSP Edukia menerbitkan surat pencabutan sertifikat jika perbaikan tidak sesuai. Pemegang harus mengembalikan sertifikat dan tidak boleh menggunakan referensi sertifikasi yang berkaitan dengan kompetensinya.

Proses Survailen dan Resertifikasi

Proses Survailen dan Resertifikasi

Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang minimal 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Proses Survailen

Berlaku untuk
  • Lifting Engineer for Medium Lifting
  • Lifting Engineer for Heavy & Critical Lifting
  • 2D Lifting Designer
  • 3D Lifting Designer
  • Panelis Terlatih Pengujian Sensori Pangan
  • Laboratory HSE Officer / Petugas K3L Laboratorium
  • Laboratory Operations Officer / Pranata Laboratorium

Resertifikasi

Berlaku untuk
  • Auditor Internal SPMI Terintegrasi ISO 21001:2025
  • Lead Auditor SPMI Terintegrasi ISO 21001:2025
  • Lead Implementer SPMI Terintegrasi ISO 21001:2025
  • Training of Trainer (ToT) Outcome Based Education (OBE)
  • Implementer Tata Kelola Organisasi Perguruan Tinggi
  • Auditor Internal Standar Laboratorium ISO/IEC 17025:2017
  • Lead Implementer Standar Laboratorium ISO/IEC 17025:2017
  • Lifting Engineer for Medium Lifting
  • Lifting Engineer for Heavy & Critical Lifting
  • 2D Lifting Designer
  • 3D Lifting Designer
  • Laboratory Quality System Officer ISO/IEC 17025 / Petugas Sistem Mutu Laboratorium ISO/IEC 17025
  • Food Safety Management Officer / Petugas Sistem Keamanan Pangan
  • Panelis Terlatih Pengujian Sensori Pangan
  • GLP Laboratory Officer / Petugas Laboratorium Berbasis GLP
  • Laboratory HSE Officer / Petugas K3L Laboratorium
  • Laboratory Operations Officer / Pranata Laboratorium
  • Quality Management System (ISO 9001) Officer
  • QC Laboratory Officer / Petugas QC Laboratorium
  • Quality Assurance Officer
  • Regulatory Affairs Officer
  • Sustainability Officer
  • ESG Officer
  • Environmental Management System (ISO 14001) Officer
  • Corporate Legal Officer
  • Research and Development Officer
Keluhan dan Banding

Penanganan Keluhan dan Banding

LSP EDUKIA menjamin proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.

i

Hak Pengajuan Keluhan dan Banding

LSP Edukia memberikan kesempatan kepada asesi untuk mengajukan keluhan dan banding apabila proses sertifikasi dirasakan tidak sesuai SOP dan prinsip asesmen.

Batas waktu: Maksimal 7 hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan.
iii

Proses Investigasi dan Keputusan

  • LSP Edukia membentuk tim investigasi dari personel yang tidak terlibat dengan subjek banding.
  • Proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
  • Keputusan dituangkan dalam laporan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak permohonan.
  • Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.

Ada pertanyaan tentang proses sertifikasi?

Konsultasi GRATIS dengan tim kami — hubungi via WhatsApp sekarang.

Lihat persyaratan
Hubungi Kami